Longsor di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada Juni 2018, PETI di wilayah setempat juga mengalami longsor dan menelan korban jiwa. Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan berdasarkan Undang-Undang Minerba, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan mengawasi tambang ilegal. Kewenangan atas pengawasan hingga penutupan tambang ilegal berada di Kepolisian.