Bea dan Cukai Kota Solo menyita senapan api jenis sniper yang digunakan berburu. Selama 30 hari, mereka menunggu pemilik barang berbahaya itu namun tidak kunjung datang.
Akhirnya, mereka menyerahkan senjata api yang belum dirangkai tersebut ke pihak berwajib. Dari keterangan Polisi, senjata ini jenis laras panjang yang biasa digunakan untuk berburu.
Dalam penyerahan ini, ada sejumlah bagian dari senapan tersebut. Mulai dari, teropong, laras, body senjata, magazine dan masih banyak lainnya.