Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang kedua atas kasus dugaan penganiayaan remaja, Rabu (6/3). Sidang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang bertempat di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota #Bandung.
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa pada sidang sebelumnya, sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi.
Jaksa mendakwa Bahar bin Smith dan dua terdakwa lainnya dengan pasal #penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan terhadap dua korban remaja pria yang masih berusia 17 dan 18 tahun.
Polisi dan TNI pun menyiapkan pengamanan di sekitar lokasi sidang, karena banyaknya massa pendukung terdakwa #BaharSmith yang hadir.