Kemendagri: Layanan KTP-el untuk WNA Tetap Dilanjutkan

2019-03-03 189

Kementerian Dalam Negeri memastikan pelayanan pembuatan KTP elektronik untuk WNA masih tetap berjalan. Lantaran, pemberian KTP elektronik untuk WNA sudah diatur dalam undang-undang.



Sekretaris Ditjen Dukcapil menyatakan, meskipun pelayanan KTP elektronik untuk WNA masih berlangsung, pencetakannya baru akan dilakukan setelah 18 April.



Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemilu mendatang. Dari data yang ada, saat ini ada seribu 600 WNA yang memiliki KTP elektronik.



Sementara itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri untuk memastikan data WNA yang punya ktp elektronik, tidak masuk DPT.