Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain pidana enam tahun penjara Eni Saragih dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menunut Eni Saragih, 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya hakim menilai Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap senilai Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Backgold Natural Resources, Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Atas putusan majelis hakim ini Eni Maulani Saragih menyatakan menerima vonis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau akan mengajukan banding.