Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal pemberitaan dirinya dianiaya orang tak dikenal pada oktober 2018 lalu.
Sidang Ratna dipimpin wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan, Joni dan didampingi dua hakim anggota.
Sebelumnya, polisi menjerat Ratna dengan pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 junto pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.