Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando Berutu kembali diperiksa penyidik KPK, Rabu (27/2) siang. Tersangka KPK ini sebelumnya ditangkap tangan karena diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara, David Anderson Karosekali.
Uang suap ini diduga berasal dari pengusaha kontraktor pada Dinas PUPR sebesar lebih dari Rp 500 Juta. Total uang yang diduga diberikan dan dijanjikan kepada Remigo mencapai Rp 580 Juta agar Bupati Pakpak Bharat nonaktif memberikan paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR senilai lebih dari Rp 4,5 Miliar.