Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengakui, ketiga perempuan yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan melakukan kebohongan terhadap pasangan capres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin di Karawang, Jawa Barat, adalah relawan pendukung Prabowo-Sandi.
BPN menyatakan cara-cara kampanye yang dilakukan ketiganya bukanlah standar kampanye yang diarahkan BPN Prabowo-Sandi. Meski begitu, tidak ada satu pun kecaman yang dikeluarkan, terhadap kampanye hitam ketiga perempuan itu.