Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan

2019-02-26 134

Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Bali membuat aturan larangan membuang sampah sembarangan.



Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.


Free Traffic Exchange