Pengadilan Negeri Makassar memvonis istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Hakim menilai Nursyariah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang nasabah. Vonis terhadap istri CEO Abu Tours ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
Selain itu Mantan Direktur Keuangan Abu Tours divonis 16 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sedangkan komisaris atau pemegang saham Abu Tours, Chairudin divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.