Jokowi Menegaskan Tidak Ada Masalah dengan Kepemilikan Tanah Hak Guna Usaha Milik Prabowo

2019-02-21 16

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada masalah dengan kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki capres Prabowo Subianto.

Jokowi menjelaskan, apa yang disampaikan dalam debat kedua Pilpres 2019, hanya untuk menjawab pernyataan Prabowo yang menilai pembagian sertipikat tanah tidak bermanfaat karena tanah negara akan habis.

"Apa saya pernah bilang masalah? Enggak kok. Saya hanya menyampaikan bahwa ada kepemilikan sejumlah itu (tanah milik Prabowo), enggak memasalahkan itu ilegal atau enggak," kata Jokowi di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (20/2/2019) malam.

Menurut Jokowi, pemerintah saat ini memberikan lahan kepada masyarakat kecil, bukan kepada perusahaan-perusahaan besar.

Pemberian lahan dengan jumlah waktu tertentu ini melalui program perhutanan sosial.

"Kan pada ikut di perhutanan sosial, ada yang kita berikan satu hektare, ada masyarakat adat ulayat 800 hektare, 2 ribu hektare, itu kecil-kecil memang, ada tang 2 hektare," ujar Jokowi.

Diketahui, calon presiden 02 Prabowo Subianto mendapatkan izin kelola lahan negara atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Timur dengar membayar tunai sebesar 150 Juta Dollar Amerika Serikat kepada pihak Bank Mandiri.

Wakil Jusuf Kalla yang meneken izin itu mengatakan, lahan berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.

"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prab). Dia belilah itu (HGU), 150 juta Dollar AS," kata JK.

Free Traffic Exchange