Dua nelayan warga negara indonesia asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ditangkap kelompok teroris Abu Sayyaf. Keduanya ditangkap saat menjaring ikan di perairan Sandaka Tawau, Filiphina pada Desember 2018 lalu.
Dalam video yang viral di media sosial, berdurasi 34 detik, kedua Warga Negara Indonesia diikat. Kelompok teroris meminta uang tebusan sebesar Rp 10 Miliar sebagai tebusan kedua WNI.
Sementara itu, keluarga korban memohon bantuan kepada pemerintah Indonesia agar membebaskan kedua korban.