Maraknya jasa peminjaman uang online ilegal, telah meresahkan masyarakat. Bahkan sudah memakan korban. Bunga yang sangat tinggi dan tersebarnya data pribadi, merupakan faktor utama yang dikeluhkan oleh masyarakat. Lalu benarkah maraknya jasa pinjaman uang secara online ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang ketat dari pemerintah? Apa yang seharus di waspadai masyarakat terhadap pinjaman online ini?