Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap sindikat penjualan orang atau anak di bawah umur ke Papua untuk dijadikan PSK. Polisi menangkap 4 orang tersangka.
4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penjualan orang. Para tersangka mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur dengan jaminan pekerjaan di restoran dan gaji besar. Setelah terbujuk, para korban yang kebanyakan perempuan di bawah umur dikirim ke Nabire Papua, untuk dijadikan PSK. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor, karena mengetahui anaknya dipekerjakan sebagai PSK di Nabire.