Oknum Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,3 M untuk Bayar Utang Judi Online Suami

2019-02-10 842

Seorang oknum teller bank ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang nasabah hingga Rp 2,3 miliar rupiah.



Aksi ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 bulan, pelaku diduga tidak sendiri menikmati hasil kejahatannya. Sang suami rupanya juga ikut menggunakan uang ini untuk membayar utang judi online.