Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Human Trafficking Anak Dibawah Umur

2019-02-09 317

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan manusia anak-anak di bawah umur, pada Juli 2018 lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak mengungkap dirinya menerima laporan terkait kasus itu dan jajarannya langsung bertindak.

"Keberhasilan Polres Kepahiang dalam mengungkap kasus human trafficking ini terjadi pada tahun 2018 yang lalu, tepatnya bulan Juli. Kami mendapat laporan bahwa adanya perdagangan orang, kemudian kami tindak lanjuti, dan kita melakukan proses," ujar Pahala Simanjuntak, di Polres Kepahiang, Bengkulu, Jumat (8/2/2019).

Dalam kasus ini, terdapat tiga korban yakni N, S, dan P yang semuanya perempuan dan masih dibawah umur. Bahkan N merupakan anak kandung dari salah satu tersangka.

Sementara polisi sendiri telah berhasil mengamankan dua tersangka dan tinggal menunggu putusan dari persidangan.

"Kemudian kami menetapkan tersangka 2 orang. Untuk korbannya sendiri ada tiga orang itu masih dibawah umur. Prosesnya sudah P21 dan berada di Kejaksaan dan sudah sidang. Namun putusannya belum," kata dia.

Adapun dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa ketiga korban diminta melayani persetubuhan kepada laki-laki yang mendatangi rumah tersangka.

Selain itu, ketiganya juga diminta turut menenggak minuman keras menemani permintaan dari para lelaki hidung belang.

"Tersangka menyuruh ketiga anak itu untuk melayani setiap laki-laki yang datang ke rumah tersangka dan untuk harga atau tarif yang harus dibayar bervariasi mulai dari tarif terkecil Rp 150.000 sampai dengan Rp 500.000," jelasnya.

"Tersangka juga pernah membawa korban untuk berkerja di beberapa café di pinggir jalan yang ada di Bengkulu. Yang mana dari hasil uang yang telah diterima sebagian diserahkan juga kepada tersangka untuk disimpan dan digunakan tersangka dan anak korban sebagai ongkos pergi ke Bangka," imbuh Pahala.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 D Jo Pasal 81 ayat (2) Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Free Traffic Exchange