Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika membeberkan alasan dibalik pembunuhan berencana yang menggegerkan Bengkulu, tanggal 12 Januari 2019 lalu.
Diketahui, tersangka berinisial JM melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya sendiri, yang kemudian juga membunuh 2 anak tiri korban.
Jeki mengatakan pembunuhan ini dilakukan tersangka dengan alasan sakit hati karena diceraikan oleh korban. Korban sendiri menceraikan tersangka 6 bulan sebelum kejadian.
"Pembunuhan ini dilakukan secara berencana karena pelaku merasa sakit hati dicerai oleh korban," ujar Jeki, di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (8/2/2019).
Ia menjelaskan pembunuhan dilakukan pada pukul 03.00 WIB, dimana tersangka memasuki rumah korban dari pintu samping.
JM kemudian langsung memukul korban dengan balok, saat korban bangun dari tidurnya untuk melakukan salat.
Tersangka yang telah menjalani pernikahan selama 2 tahun dengan korban memang mengetahui kebiasaan korban yang selalu bangun untuk melakukan salat subuh di masjid.
"Saat itu dilakukan pemukulan oleh tersangka dengan menggunakan balok. Korban melawan. Lalu putri korban, Miranda, bangun dan melawan kemudian dipukul dan ditusuk. Putri kedua korban, Cika, umur 10, (juga) bangun menangis dan langsung dilakukan penusukan oleh tersangka," kata dia.
Untuk memastikan para korban sudah dalam keadaan meninggal, JM menjerat leher para korban dengan kabel charger gawai dan laptop.
Setelahnya, JM membawa sejumlah barang-barang korban berupa cincin, gelang, beberapa barang lain serta 1 unit mobil merk APV pada 05.30 WIB.
Hal ini dilakukan korban untuk mengelabui bahwa pembunuhan hanya berkedok perampokan dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban.
"Pelaku juga menggunakan cadar hitam untuk mengelabui, agar pelaku dikira korban. Mobil dibawa ke RSUD hanya untuk mengelabui. Bahwa yang bersangkutan seolah-olah korban," jelas Jeki.
Namun, JM kemudian kembali ke kediaman korban menggunakan ojek. Ia kemudian berganti baju, setelah itu kembali bekerja seperti biasa.
Jeki memaparkan sore harinya rumah korban sudah ramai dan banyak didatangi oleh anggota polisi dan buser.
JM pun berusaha melarikan diri menggunakan travel menuju ke Bengkulu.
"Berdasarkan informasi dan olah TKP, kita kembangkan bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri menuju Lampung," kata dia.
"Kemudian kita dibantu Jatarantas Polda dan jajaran Polres pelaku berhasil kita tangkap dalam tempo 36 jam di satu hotel, di Kota Mana, Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkasnya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, serta ditambah dengan subsider 338, 365 ayat 3 dan UUD Perlindungan Anak, karena tersangka turut menghabisi nyawa 2 anak korban. (*)