Ungkap 28 Kasus Curian hingga Narkoba Selama Januari, Polres Bengkulu Amankan 38 Tersangka

2019-02-08 15

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Bengkulu berhasil menangani dan mengungkap 28 kasus, baik dari kasus konvensional hingga narkoba.

Kasus konvensional yang dimaksud adalah baik baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor), rumah atau toko, pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus itu selama bulan Januari 2019 saja.

"Sepanjang Januari terdapat 28 kasus yang berhasil ditangani. 21 Kasus konvensional, tujuh kasus narkoba," ujar Heru, di Polres Bengkulu, Jl A. Yani, Malabero, Kota Bengkulu, Kamis (7/2/2019).

Polres Bengkulu, kata dia, menangkap 38 tersangka dengan rincian 37 tersangka dewasa dan 1 anak. Tujuh diantaranya adalah tersangka kasus narkoba.

Dalam kasus narkoba itu, Polres Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,81 gram dan 703,48 gram.

"Kemudian untuk kasus terbesar kita yaitu rata-rata adalah kasus pencurian dalam kasus curas ada 10 kasus dan curanmor ini ada 2 kasus," jelasnya.

Selain itu, Heru memaparkan lokasi yang kerap terkena kasus pencurian adalah wilayah pemukiman. Mantan Kapolres Kepahiang itu menjelaskan modus pelaku adalah mencongkel pintu atau masuk melalui jendela.

"Barang-barang yang diambil biasanya berupa laptop dan uang. Pasal yang dikenakan Pasal 363," kata dia.
==
"Sementara (jambret) banyak terjadi di jalan umum, biasanya korban yang pada saat itu sedang menggunakan handphonenya, dia sambil berkendara atau handphonenya ada di dashboard motornya. Dari situ pelaku mengikuti calon korbannya begitu jalannya sepi pelaku langsung mengambilnya," pungkas Heru.

Free Traffic Exchange