Koruptor Buron Ditangkap di Bali

2019-02-07 238

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menciduk buronan terpidana perkara korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay. Buronan sejak 2014 tersebut ditangkap pada Rabu (6/2) siang.

Penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WITA. Saat itu, Alay sedang makan siang bersama anak dan menantunya di Hotel Novotel, Tanjung Benoa.

Edwin menduga Alay tengah berwisata dengan keluarganya melalui jalur darat. Saat itu, dia baru saja tiba di Bali untuk transit dan akan melanjutkan perjalanan ke Lombok dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Alphard.

Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Edwin, Alay sering pindah-pindah tempat tinggal. Alay diketahui sudah lama tidak tinggal di Lampung.



Tak ada perlawanan dalam penangkapan Alay. Penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Dalam putusan MA itu disebutkan, tindakan korupsi yang dilakukan Alay adalah pembobolan Bank Tripanca Setya Dana. Alay merupakan Komisaris Utama di bank tersebut.

Sebanyak 117 kredit fiktif yang dibuat. Beberapa kredit fiktif itu terkait dengan APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur. Ada perjanjian antara Alay dengan bupati untuk mengkreditkan dana APBD tersebut dengan perjanjian bunga 7 persen.

Atas perkara ini, APBD Lampung Tengah merugi sebesar Rp 107 miliar dan APBD Lampung Timur sebesar Rp 28 miliar.

Free Traffic Exchange