Anggota polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri menggerebek sebuah kamar di lantai 15 apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga jadi tempat penanaman ganja.
Tersangka warga negara Amerika Serikat berinisial LAC melakukan budi daya tanaman ganja dengan cara sintetis menggunakan cahaya ultraviolet.
Tidak hanya menyita sejumlah barang bukti, polisi juga menangkap penghuni apartamen. Tersangka mengaku membawa bibit ganja itu dari negara asalnya.
Tersangka telah menjalankan aksinya menanam enam batang pohon ganja selama 5 bulan.