Polrestabes Makassar menetapkan MR, taruna angkatan kedua Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) sebagai pelaku atas tewasnya sang adik kelas, Aldama Putra Pangkolan.
Sebelum meregang nyawa, korban dianiaya di dalam kampus setelah dinilai melanggar aturan dengan tidak memakai helm seusai izin bermalam. Polisi telah memeriksa 22 saksi, termasuk menetapkan MR sebagai tersangka.