KPK tetapkan Bupati Kotawatingin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan atau IUP. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Syarif mengungkapkan bahwa telah menemukan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih besar dari kasus KTP-elektronik sebesar Rp 2,3 triliun dan BLBI Rp 4,58 triliun.
Kasus itu terkait penerbitan perizinan usaha pertambangan operasi produksi kepada 3 perusahaan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar Amerika.
KPK menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh ketiga perusahaan di lingkungan kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.dari hasil produksi pertambangan bauksit kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi.