Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), KPU RI, dan Bawaslu RI menandatangani Memorandum of Action (MoA) tentang Pengawasan Konten Internet terkait Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Penandatanganan ini dilakukan bertepatan dengan penyelenggaraan acara tahunan Kemenkominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat.
"Kita tandatangan lagi MoA, Memorandum of Action, karena kita akan melakukan langkah-langkah aksi. Mendukung penyelenggara pemilu, artinya mendukung KPU, Bawaslu. Artinya mensosialisasikan, kita ajak masyarakat melaksanakan hak pilihnya pada 17 April (2019)," kata Menteri Kominfo Rudiantara, di lokasi, Kamis (31/1/2019).
Menuju ke sana, banyak yang hal perlu dilakukan utamanua soal konteks penanggulangan penyebaran hoaks. Kominfo, kata Rudiantara makin pro aktif mengeluarkan laporan hoaks baik yang berkaitan dengan Pilpres, Pileg maupun tidak sama sekali.
"Karena hoaks jahatnya sama, baik untuk pemilu maupun tidak. Tiap hari kita informasi hoaks," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam penandatanganan MoA ini juga ada ada program yang dinamakan "Lambe Hoaks" untuk penangkal berita tidak benar di dunia maya.
Program tersebut ialah Kominfo memviralkan hoaks yang sudah dibuktikan adalah berita tidak benar, dengan menyebarkannya ke masyarakat sehingga mereka bisa mendapat peringatan lebih dini terhadap serangan informasi tidak benar tersebut.
"Kita akan push mengenai hoaks yang sudah terverifikasi terhadap masyarakat yang mempunyai konsern terhadap hoaks ini, sehingga mereka bisa membantu memviralkan hoaks yang terjadi. Sehingga timbul alert yang lebih dini terhadap hoaks," kata Rudiantara.
Kembali ke perjanjian lewat nota kesepahaman itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.
Sebab Abhan menyebut hoaks merupakan ujaran kebencian yang memaparkan virus racun demokrasi, dan sudah sepatutnya di eliminasi dengan tindakan tegas dan nyata.
"Persoalan hoaks ujaran kebencian merupakan virus racun demokrasi. Ini harus kita eliminir tindak tegas," ujar Abhan.
Abhan juga menjelaskan pentingnya penanganan pelanggaran pemilu di dunia maya. Sebab, adalah sebuah hal yang pasti dilakukan peserta pemilu menggunakan internet sebagai media kampanye.