RUU P-KS Buat Lindungi Korban

2019-01-31 442

Maimon Herawati kembali berulah. Setelah kemarin bikin petisi tolak iklan Blackpink di TV, kali ini doi bikin petisi tolak RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Padahal, RUU P-KS ini bisa lindungi para korban kekerasan seksual terutama perempuan. Bahkan Komnas Perempuan ikutan dukung pengesahan RUU ini. "RUU ini semangatnya bukan untuk legalkan perzinaan, LGBT, ataupun pro-aborsi. Tapi untuk perlindungan korban dan tak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual," ujar Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie seperti dilansir Detik. Meski begitu, tetap aja banyak yang menolak RUU ini dengan berbagai alasan, salah satunya karena dianggap dukung prostitusi. Padahal gak nyebut bukan berarti mendukung. Lagian masalah prostitusi udah diatur sendiri di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tepatnya di pasal 296 dan 506. Sementara RUU P-KS bakal lebih fokus ke korban dan tindak kekerasan yang dialaminya. Kasus kekerasan seksual sendiri emang terus meningkat di Indonesia. Catatan tahunan Komnas Perempuan 2018 catat kalau jumlah kasus ini naik 25% dari tahun 2016 hingga 2017. Tepatnya dari 259.150 kasus naik jadi 348.446 kasus. Jadi emang urgent banget kalau kita butuh RUU yang bisa ciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. RUU P-KS ini, walau gak bisa dibilang sempurna, tapi bisa jadi langkah awal menuju lingkungan tersebut. Lagian kalau gak cocok kan bisa minta revisi, bukannya minta biar gak disahkan.