Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dinyatakan P21

2019-01-31 185

Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya kepolisian Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan barang bukti dan juga tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.



Lengkapnya berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono, pada Rabu (30/1).



Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara ini untuk perbaikan. Dengan demikian Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan 83 barang bukti dan juga tersangka untuk selanjutnya digelar sidang peradilan.


Free Traffic Exchange