Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

2019-01-28 984

Hari ini Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di pengadilan negeri Jakarta Selatan.



Ahmad Dhani diputus bersalah dan divonis 18 bulan penjara oleh hakim.



Dalam bacaan putusan hakim Ahmad Dhani dinilai bersalah dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, tindakan Ahmad Dhani dinilai bisa menimbulkan kebencian antar individu dan kelompok.



 



 



 


Free Traffic Exchange