Kapitasi Rendah, Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan

2019-01-26 1,873

Nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Rp 35 ribu, dokter gigi se Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatan BPJS. Pasalnya kapitasi Rp 2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak menghargai profesi dokter gigi.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesi dokter gigi.



2 ribu rupiah per pasien di rasa tidak sesuai dengan biaya yang harus di keluarkan dokter gigi. Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan. Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp 2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan.