Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA — Mengenai ketentuan adanya kebijakan urun biaya dan selisih biaya, BPJS Kesehatan membantah jika itu upaya sebagai untuk mengurangi defisit keuangan yang hingga 2018 lalu mencapai Rp 16 triliun.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menegaskan kalau kebijakan tersebut bukan upaya BPJS Kesehatan menurunkan defisit.
“Bagi BPJS sendiri tidak menganggap ini merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan defisit, ya ini statement kita,” kata Budi saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Adapun tujuan utama dari adanya urun biaya yang merupakan biaya tambahan adalah untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan saja.
Saat ini menurut Budi peserta layanan BPJS Kesehatan kerap mendapatkan layanan sesuai dengan keinginan peserta saja.
“Tujuan utama agar supaya masyarakat teredukasi untuk tidak memperoleh pelayanan yang tidak dibutuhkan yang tidak perlu,” papar Budi.
Untuk daftar layanan yang akan dikenakan kebijakan urun biaya ini masih dibuat oleh tim yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan termasuk juga perhitungan biayanya.
Ketentuan urun biaya tersebut dibuat berlandaskan pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018.(*)