Bawaslu: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Anies Dihentikan

2019-01-11 513

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pose dua jari Anies Baswedan. Bawaslu menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.



Sedikitnya ada dua berkas laporan yang diterima Bawaslu yakni dugaan pelanggaran aturan kampanye Anies Baswedan dengan pose dua jari dan isi pidato Anies saat hadir dalam konferensi itu. Sebelumnya juga Bawaslu telah memanggil Anies Baswedan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu.



Setelah penyelidikan, komisioner Bawaslu menyebut pelanggaran terlapor Anies Baswedan sulit dibuktikan. Dugaan pelanggaran pun dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya.