Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga sisa penjualan saat malam tahun Baru 2019, berhasil diungkap kepolisian.
Hal tersebut diungkap dan dirilis pihak Satresnarkoba Polrestabes Makassar, di lantai dua Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (8/1/2019) sore.
Rilis pengungkapan itu oleh Wakasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha mengungkapkan, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap.
"Ada dua pelaku yang ditangkap dijalan urip sumoharjo, salah satu tersangka ini membuang bukti narkoba yang diduga sisa malam tahun baru," kata AKP Indra.
Dua pelaku itu warga Muh. Yamin Kota Makassar, Ridwan (21) dan Rahmat (20). Mereka ditangkap di Jl Urip Sumoharjo, samping Warung Kepiting, Senin (7/1).
Lanjut AKP Indra, pelaku Ridwan yang membuang satu paket sabu didiga sisa penjualan saat malam tahun baru 2019, setelah itu dilakukan pengembangan.
"Setelah itu tim Elang temukan lagi lima paket saset sabu dikos-kosan Ridwan. Ini semua diduga sisa penjualan itu, ada juga bukti ekstasi," ungkap AKP Indra.
Dari keterangam Ridwan, narkoba jenis Sabu seberat 55 Gram dan dua ekstasi tersebut, adalah milik salah satu Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Takalar, Richar.
AKP Indra menjelaskan, dalam kasus ini pelaku Ridwan sebagai penyimpan atau gudang tempat penitipan barang milik Napi yang saat ini mendekam di Rutan.
"Ridwan merupakan seorang residivis kasus narkoba juga, dia (Ridwan) seperti gudang penyimpanan. Saat ini tim kami masih dalami jaringannya," jelasnya.