Seusai Diperiksa KPK, Bupati Jepara Bungkam Saat Ditanya Berikan Suap ke Hakim PN Semarang

2019-01-08 1

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi bungkam ketika dikonfirmasi awak media terkait tindakannya memberikan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

Marzuqi merupakan salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

Marzuqi hanya berucap, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik ia bakal mentaati segala proses hukum yang berlaku.

"Sebagai Warga Negara Indonesia apalagi kita ini negara hukum, maka kami harus taat dan patuh terhadap proses hukum. Dalam hal ini adalah penyelidikan dan penyidikan," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Selebihnya, ia memilih bungkam sembari berjalan menuju taksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari pemeriksaan kepada Marzuqi, tim penyidik mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan.

"Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi), Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif PN Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh PN Semarang.

Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Free Traffic Exchange