Jaksa Tolak Pledoi Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian

2019-01-07 1,330

Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan dan tetap menuntut 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.



Dalam tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa dan tetap menilai Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Pihak Ahmad Dhani meminta waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum.



Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa sementara vonis akan digelar 21 Januari mendatang.