Ahli Pakar Hukum: Tweet Andi Arief Terkait 7 Kontainer Surat Suara, Tak Penuhi Unsur Pidana

2019-01-07 1

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai tweet Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait 7 kontainer surat suara dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, dalam tweet tersebut, Andi Arief bukan membenarkan kabar mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

"Saya berpendapat, itu nggak masuk hoaks. Yang dikemukakan oleh Andi Arief itu nggak masuk ya. Itu hanya persepsi politik saja yang terjadi," kata Fickar dalam diskusi, Jumat (4/1/2019).

Ia menilai, tweet Andi Arief itu hanya dimaksudkan agar penyelenggara Pemilu, KPU RI dan Bawaslu RI untuk memastikan kebenaran kabar 7 kontainer surat suara yang disebut sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH Ma'ruf Amin tersebut.

Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengatakan, pihak yang bisa dihukum atas kasus ini adalah pembuat hoaks dan penyebar pertamanya.

Meski tidak memenuhi kategori hoaks, ia menyebut tweet Andi Arief bisa saja diusut karena menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Oleh karena itu, ia berkesimpulan tweet Andi Arief tidak memenuhi unsur pidana.

Hanya saja, ia berpendapat, apa yang dilakukan Andi Arief adalah membangun perspektif politik dalam konteks pemilu. (*)