Berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani yang ditangani Polda Jawa Timur dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah dinyatakan lengkap Polda Jawa Timur akan segera serahkan bukti pendukung kepada pihak kejaksaan.
Ahmad Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur sejak Oktober 2018. Dasar penetapan tersangka Ahmad Dhani yakni berupa ujaran dalam video yang telah diunggah ke media sosial.