Tiga orang warga Gondokusuman, Yogyakarta berhasil membobol puluhan merchandise milik bank pemerintah dan swasta. Ketiga pelaku menggunakan modus penipuan transaksi kartu kredit. Mereka membuat kartu kredit yang telah habis masa berlakunya menjadi kembali bisa digunakan tanpa batas.
Tim dari Subdit 1 Direktorat Siber Mabes Polri merilis hasil pengungkapan penipuan transaksi pembelian dengan kartu kredit palsu. Para pelaku diketahui memodifikasi microchip yang ada di kartu kredit dengan perangkat lunak yang diperoleh melalui situs online. Pelaku mengubah data yang terdapat di chip yang dinyatakan kedaluwarsa justru dapat aktif kembali. Cara ini diketahui pelaku yang berlatar pendidikan teknik informatika dengan belajar di situs online.
Dari hasil kejahatannya ketiga orang ini meraup perhiasan emas, ponsel hingga kendaraan. Mereka juga mengaku membeli kartu kredit bekas pakai dari pemilik merchandise yang saat ini masih dalam pemeriksaan.