Pembongkaran Tempat Pembuatan Garam di Karangasem Menuai Protes

2018-12-11 133

Meski sempat mendapat protes dari pihak pemilik, pembongkaran tempat pembuatan garam tradisional yang berada di Pantai Amed, desa Purwakerti, kecamatan Abang, kabupaten Karangasem, Bali tetap dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP gabungan.



Pembongkaran dilakukan karena tempat usaha ini dinilai melanggar sempadan pantai serta mengganggu aktivitas warga sekitar. Selain itu pemilik bangunan dinilai tak mengabaikan surat teguran yang sudah dikirim sebanyak tiga kali. Sementara pihak pemilik usaha merasa adanya ketidakadilan dari adanya pembongkaran ini.



Rencananya pemilik usaha akan melakukan audiensi ke DPRD untuk mencari keadilan sementara petugas Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran yang semakin meluas.