Atas putusan majelis hakim, Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim terhadap Zumi Zola lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara.