Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis pidana nihil, oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun terbukti bersalah, atas kasus penipuan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.