Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak meminta narapidana lapas kelas 2A Lambaro, Banda Aceh yang kabur untuk segera menyerahkan diri.
Para narapidana diberi waktu menyerahkan diri tak lebih dari 3x24 jam, pernyataan ini disampaikan Kapolda Aceh saat mengecek kondisi lapas kelas 2A Lambaro, Jumat.