Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti majelis hakim yang menangani perkara perdata yang sebelumnya dipimpin Iswahyudi Widodo dan Irwan. Penggantian dilakukan agar kasus yang menjerat 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengganggu perkara yang tengah ditangani.
Dengan penggantian majelis hakim, maka perkara yang ditangani hakim Iswahyudi Widodo dan Irwan akan ditunda. Padahal menurut rencana, perkara yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan ini akan memasuki tahapan putusan.