VIVA – Badan Narkotika Nasional mengatakan Renae Lawrence, warga Australia yang menjadi anggota penyelundup narkoba "Bali Nine", telah menjalani hukuman dengan menerima perlakuan yang sama, seperti pelaku tindak kejahatan narkoba lainnya di Indonesia. Renae Lawrence dibebaskan hari ini dari rutan Bangli, Bali.