Kepada Jurnalis KompasTV Fitri Rahmawati, Baiq Nuril bercerita tentang kasus yang menjadikan dirinya terpidana.
Akibat merekam percakapan mesum sang kepala sekolah inilah Baiq Nuril menjadi tepidana kasus Undang-Undang ITE. Pasalnya rekaman percakapan yang dibuat Nuril tersebar. Nuril pun dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dalam kasasi Mahkamah Agung 28 September lalu.
Lalu bagaimana kasus ini bermula? Berikut petikan wawancaranya.