Baiq Nuril Laporkan Pelecehan Seksual ke Polda NTB

2018-11-19 818

Terpidana kasus perekaman pelecehan seksual, Baiq Nuril, melaporkan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan pelecehan seksual, Senin (19/11).



Tak ada keterangan yang disampaikan Nuril dan pengacaranya. Mereka memilih langsung masuk ke ruangan untuk membuat laporan.



Baiq Nuril melaporkan mantan atasannya atas dugaan pelecehan seksual yang ia rekam. 



Namun, rekaman percakapan yang dibuat Nuril tersebar. Nuril pun dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara dalam kasasi Mahkamah Agung pada 28 September lalu.