VIVA – Baiq Nuril ditahan, lantaran terjerat kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu berinisial M.