4000 lebih petani penggarap mendiami lahan Perhutani, lebih tepatnya di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, Kab. Karawang.
Mereka hidup tanpa jaringan listrik. Sebagian petani penggarap ingin menikmati penerangan listrik negara. Namun, pemerintah terkendala masalah perizinan. Lalu, bagaimana solusi dari persoalan ini?