Dianggap Langgar UU ITE, Korban Pelecehan Dipidana
2018-11-15
4
VIVA – Seorang guru honorer di salah satu sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE sebab merekam pembicaraan mesum kepala sekolah dengan dirinya.