Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara

2018-11-08 8

VIVA – Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda satu miliar rupiah oleh jaksa KPK. Jaksa menilai Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan suap.