KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Kalteng Jadi Tersangka Suap

2018-10-28 1,120

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap penyalahgunaan wewenang dalam bidang lingkungan hidup.



Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, yaitu Arisavanah dan Edy Rosada. KPK juga menetapkan 3 orang tersangka dari pihak swasta.



Keempat anggota DPRD Kalimantan Tengah diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. 



Suap diduga dilakukan agar DPRD tidak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dimiliki PT Binasawit Abadi Pratama dalam menjalankan usaha di Provinsi Kalimantan Tengah.