KPK menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan. Selain Bupati Cirebon, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto juga menjadi tersangka.
Pemberian itu dilakukan oleh Gatot Rachmanto melalui ajudan bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Bupati Cirebon juga diduga menerima pemberian lainnya dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta.
Selain itu Bupati Cirebon juga menerima fee senilai total Rp6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain. Fee itu terkait proyek di Pemkab Cirebon tahun 2018.