Dua Pengeroyok Haringga Divonis 3 & 3,5 Tahun Penjara

2018-10-25 336

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 2 terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, masing-masing 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.



Dua terdakwa yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga menyebabkan kematian.



Kuasa hukum akan berkoordinasi dengan terpidana dan keluarganya untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Untuk masa penahanan 2 terpidana ini akan ditahan di LP Sukamiskin khusus anak.


Free Traffic Exchange